Pada minggu yang lalu, dalam suatu forum resmi Saya
berdiskusi dengan salah satu dosen Pascasarjana IAIN Surabaya, terkait problem
yang terjadi pada kualitas dan mutu pendidikan saat ini, utamnya pendidikan
islam. Sedikit membahas korelasi UUD sisdiknas tahun 2003 serta peraturan
pemerintah RI No.19/2005 pasal 23 tentang standar pendidikan nasional dengan Pendidikan
Islam, yang memuat tentang kompetensi yang harus dimiliki seorang Pendidik (Guru),
sedikitnya ada empat kompetensi.
Lagi-lagi berbicara Lembaga Pendidikan Islam, Pendidikan
Islam yang identik dengan pendidikan membentuk moral atau nilai-nilai keislaman
rupanya (jika mengacu pada UUD tersebut) harus setara dengan lembaga pendidikan
pada umumnya (lembaga pendidikan umum), dimana seorang Pendidik atau Guru harus
memiliki empat kompetensi. Saya pun menguji relefansi dari UUD tersebut
terhadap pemnbentukan nilai, karena sejauh apa yang kita rasakan selama ini,
antara Lembaga Pendidikan Islam yang bermodel formal (MI, MTs, dan MA), yang
keberadaanya dibawah naungan pemerintah (departemen agama) dengan Lembaga Pendidikan
islam non formal (pesantren) yang sedikit lebih independen, dalam realitas
sehari-hari output yang dihasilkan masih sangat dikotomik.
Agaknya berlibihan jika saya mengatakan
pendidikan pesantren lebih unggul dalam membentuk nila-nilai moral siswa
(santri). namun menarik untuk kita kaji, pendidikan pesantren memang memiliki
ciri has berbeda dengan lembaga pendidikan yang lain, selain meimiliki
kehidupan sosial berbeda, juga memiliki kultur yang sangat berbeda yang dpat
menentukan arah pengembangan nilai-nilai santri. jika lembaga pesantren
mengenal denga istilah barokah, maka, tidak bagi lembaga penddikan yang lain.
Barokah memang menjadi ciri has kehidupan
pesantren saat ini. disamping barokah menjadi nilai yang diyakini, barokah juga
menyimpan sebuah dogma dan mitos-mitos yang menjadikan santri untuk selalu
tunduk dan patuh pada seorang Guru (Ustad atau Kiai). seorang Santri yang tidak
mengikuti fatwa sang Guru (Kiai) maka akan memunculkan keyakinan "tidak
mendapat barokah". sehingga ilmu-ilmu yang di dapat memungkinkan tidak
bermanfaat (sia-sia).
dalam kehidupan pesantren, barokah menjadi
kultur (budaya) yang selalu menuntun arah kehidupan santri untuk taat dan patuh
pada ajaran-ajaran agama dan Guru (kia). maka tidak heran, jika seorang Santri (dalam
kpribadiaanya) identik dengan kesedrhanaan, agamis, dan meimiliki pancaran
nilai-nilai keislaman. Kata-kata barokah selalu menjadi titik pegangan
kehidupan Santri tidak hanya semasih berada di pesantren, namun sampai menjadi Alumnipun
(julukan bagi yang selepas nyantri/berhenti mondok) barokah seakan selalu
menuntun untuk selalu ingat pada ajaran-ajaran sang Kiai, sehingga dapat
menjaga seseorang untuk selalu berperilaku baik sesuai ajaran-ajaran islam.
Ini berbeda dengan lembaga pendidikan diluar
pesantren, yang titik penekanannya hanya
berorientasi pada pengembanga kognitif, tanpa ada nilai-nilai yang diyakini
dalam kehidupan siswa. maka tak jarang kita temukan, kendati sudah menjalani
pendidikan agama namun pada prakteknya seorang anak (siswa) masih rentan untuk
berperilaku abmoral. Setidaknya, UUD
sisdiknas tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah tahun 2005 menambah kompetensi
barokah sebagai landasan proses pendidikan lembaga pendidikan islam saat ini.
karena tanpa itu, nisacya Lembaga Pendidikan Islam (formal) sulit mencapai apa
yang kita harapkan.