Selasa, 15 Mei 2012

FUNGSI BAROKAH


Pada minggu yang lalu, dalam suatu forum resmi Saya berdiskusi dengan salah satu dosen Pascasarjana IAIN Surabaya, terkait problem yang terjadi pada kualitas dan mutu pendidikan saat ini, utamnya pendidikan islam. Sedikit membahas korelasi UUD sisdiknas tahun 2003 serta peraturan pemerintah RI No.19/2005 pasal 23 tentang standar pendidikan nasional dengan Pendidikan Islam, yang memuat tentang kompetensi yang harus dimiliki seorang Pendidik (Guru), sedikitnya ada empat kompetensi.
Lagi-lagi berbicara Lembaga Pendidikan Islam, Pendidikan Islam yang identik dengan pendidikan membentuk moral atau nilai-nilai keislaman rupanya (jika mengacu pada UUD tersebut) harus setara dengan lembaga pendidikan pada umumnya (lembaga pendidikan umum), dimana seorang Pendidik atau Guru harus memiliki empat kompetensi. Saya pun menguji relefansi dari UUD tersebut terhadap pemnbentukan nilai, karena sejauh apa yang kita rasakan selama ini, antara Lembaga Pendidikan Islam yang bermodel formal (MI, MTs, dan MA), yang keberadaanya dibawah naungan pemerintah (departemen agama) dengan Lembaga Pendidikan islam non formal (pesantren) yang sedikit lebih independen, dalam realitas sehari-hari output yang dihasilkan masih sangat dikotomik.
Agaknya berlibihan jika saya mengatakan pendidikan pesantren lebih unggul dalam membentuk nila-nilai moral siswa (santri). namun menarik untuk kita kaji, pendidikan pesantren memang memiliki ciri has berbeda dengan lembaga pendidikan yang lain, selain meimiliki kehidupan sosial berbeda, juga memiliki kultur yang sangat berbeda yang dpat menentukan arah pengembangan nilai-nilai santri. jika lembaga pesantren mengenal denga istilah barokah, maka, tidak bagi lembaga penddikan yang lain.
Barokah memang menjadi ciri has kehidupan pesantren saat ini. disamping barokah menjadi nilai yang diyakini, barokah juga menyimpan sebuah dogma dan mitos-mitos yang menjadikan santri untuk selalu tunduk dan patuh pada seorang Guru (Ustad atau Kiai). seorang Santri yang tidak mengikuti fatwa sang Guru (Kiai) maka akan memunculkan keyakinan "tidak mendapat barokah". sehingga ilmu-ilmu yang di dapat memungkinkan tidak bermanfaat (sia-sia).
dalam kehidupan pesantren, barokah menjadi kultur (budaya) yang selalu menuntun arah kehidupan santri untuk taat dan patuh pada ajaran-ajaran agama dan Guru (kia). maka tidak heran, jika seorang Santri (dalam kpribadiaanya) identik dengan kesedrhanaan, agamis, dan meimiliki pancaran nilai-nilai keislaman. Kata-kata barokah selalu menjadi titik pegangan kehidupan Santri tidak hanya semasih berada di pesantren, namun sampai menjadi Alumnipun (julukan bagi yang selepas nyantri/berhenti mondok) barokah seakan selalu menuntun untuk selalu ingat pada ajaran-ajaran sang Kiai, sehingga dapat menjaga seseorang untuk selalu berperilaku baik sesuai ajaran-ajaran islam.
Ini berbeda dengan lembaga pendidikan diluar pesantren, yang titik  penekanannya hanya berorientasi pada pengembanga kognitif, tanpa ada nilai-nilai yang diyakini dalam kehidupan siswa. maka tak jarang kita temukan, kendati sudah menjalani pendidikan agama namun pada prakteknya seorang anak (siswa) masih rentan untuk berperilaku abmoral.  Setidaknya, UUD sisdiknas tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah tahun 2005 menambah kompetensi barokah sebagai landasan proses pendidikan lembaga pendidikan islam saat ini. karena tanpa itu, nisacya Lembaga Pendidikan Islam (formal) sulit mencapai apa yang kita harapkan.