Korupsi. apa arti substantif dari istilah
korupsi itu dalam persefektif sosilogis dan ajaran silam? orang sering menilai
bahwa korupsi hanyalah identik dengan perbuatan penyalah gunaan keuangan
negara, atau terkadang disebut dengan (secara finansial) mengambil hak orang
lain. asumsi ini terkadang pula memandang bahwa perbuatan korupsi hanya bagi
orang -orang yang duduk di birokrasi pemerintahan, terlepas dari itu maka
seseorang tidak dinamakan korupsi, karena bisa saja orang-orang yang selama ini
dipandang rentan melakukan korupsi hanya orang-orang yang duduk dipemerintahan.
Bagi saya penyataan itu tentu benar. namun
kalau dilihat libih jauh, agaknya korupsi tidak cukup jika hanya dimaknai
dengan asumsi-asumsi yang disebut diatas. karena seiring dengan munculnya era
kebebasan (khususnya di republik ini) korupsi semakin sering terjadi dalam
berbagai modus dan musliihat yang dipakai. tidak harus pelaku-pelaku birokrasi
yang berpotensi melakukan korupsi pada uang negara, namun masyrakat umumpun
saat ini hampir terbuai dengan perbuatanan-perbuatan secara substantif
mengandung makna korupsi. jika diamati lebih jauh, rasa-rasanya korupsi hampir
berafiliasi dengan suluruh aspek relaita yang kini terjadi. seorang pembuat KTP
pun atau lebih familiarnya dengan julukan calo, jika administrasi yang dibayar
tidak ditambah dengan (katakanlah) komisi tmabahan yang umum terjadi
dimasyarakat, maka sulit untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dan cepat dari
petugas yang bersangkutan.
Dan yang cukup mencengangkan adalah, kejadian
yang bukan fenominal lagi, pendidikan yang sejatinya adalah lembaga pendidik
insan-insan kamil, lembaga penerus bangsa dan agaman, justru terperangkap ke
lembah yang saat ini rentan melakukan korupsi. tidak jarang kita temukan
pelaku-pelaku pendidikan yang saat ini mendadak kaya lantaran tunjangan yang
seharusnya di realisasikan untuk pembangunan dan fasilitas sekolah, justru
dipakai untuk kepentingan-kepentingan pribadi. akhirnya, pola pikir anak
didiknya pun cendrung mengarah pada perbuatan korupsi. tentu ini hanya bagian
kecil dari sekian contoh modus korupsi yang terjadi di negara ini, tapi
harusnya itu tidak bisa dibiarkan. pendidikan adalah ruang untuk mebangun
tatanan hidup bangsa, jika pendidikan menjadi aktor. maka siapa yang ingin bertanggung
jawab untuk kemaslahatan negeri ini.
Ada banyak faktor mengapa korupsi terjadi dan
seakan tak pernah mengenal batas-batas norma, selain faktor diatas korupsi
terjadi bisa karena faktor kebutuhan ekonomi dan faktor kelas sosial (strata
sosial). faktor yang kedua ini lebih dekat pada perinsip-perinsif fiodalisma
yang sampai saat ini masih mengakar di setiap lapisan masyarakat, sehingga hal
tersebut menggugah seseorang untuk membangun identitasnya melalui harta.
menurut Karl Mark, seorang ekonom dan sosiolag modern barat menilai, kalas sosial yang memiliki kedudukan tinggi di abad modern ini adalah kelas pemilik modal, dimana kekuatan modal yang dimiliki dapat digunakan untuk mempengaruhi masyarakat yang (secara ekonomi) lebih rendah. ini sejalan dengan teori-teori okonomisme, bahwa transaksi ekonomi ada kalanya berbentuk barter, ada pula jual beli. selanjutnya jual beli ini bisa berbentuk barang juga dengan bentuk jasa.
menurut Karl Mark, seorang ekonom dan sosiolag modern barat menilai, kalas sosial yang memiliki kedudukan tinggi di abad modern ini adalah kelas pemilik modal, dimana kekuatan modal yang dimiliki dapat digunakan untuk mempengaruhi masyarakat yang (secara ekonomi) lebih rendah. ini sejalan dengan teori-teori okonomisme, bahwa transaksi ekonomi ada kalanya berbentuk barter, ada pula jual beli. selanjutnya jual beli ini bisa berbentuk barang juga dengan bentuk jasa.
Yang umum terjadi dalam kehidupan sosial
masyarakat adalah, seiring meningkatnya globalisme ekonomi, maka pola pikir
masyarakat cendrung dengan daya-daya tarnsaksi. dimana melalui jasa yang yang
di beli oleh pemilik modal kepada kaum ekonomi rendah, kmudian memuncullkan
proses mempengaruhi. sehingga orang cendrung untuk saling mempengaruhi dengan
jalan membangun ekonomi, maka muncullah cara instan dengan potensi untuk
melakukan korupsi.
Yang paling urgen akibat yang ditimbulkan oleh
perbuatan korupsi ini, kerugian yang harus di emban oleh orang lain, sehingga
islam sangat melarag segala bentuk perbuatan yang berbau korupsi. karena
sebagai agama rahmat seluruh ummaht (rahmatan lil alamin), perilaku-perilaku
korupsi merupakan perbuatan yang menyimpang dari sayri'ah yang dimiliki.
stidaknya penganut agama islam dapat menginternalisasikan apa yang menjadi
pola-pola yang selama ini menjadi ajaran islam untuk dapat di realisasikan
dalam kehidupan nyata, karena sebagaimana pernyataan Imam Al-Ghazali bahwa
perinsip dasar islam itu meliputi 1) pelindungan terhada agama. 2) Melindungi
jiwa. 3) Melindungi akal. 4) Melindungi keturunan. dan ke 5) Melindungi harta
benda.
Poin ke lima ini yang harusnya menjadi sarana
penjiwaan untuk menghindar dari segala bentuk-bentuk harta diluar katagori
halal. selain itu, apa yang menjadi nalar philosofis bangsa selama ini tidak
hanya dijadikan seremonia teks pelaksaan upacara saja. poin ke 2 dan ke 5 dalam
teks pancasala hendaknya juga menjadi penunjang untuk turut menghidar dari
perbuatan keji yang disebut dengan korupsi ini. oleh sebab itu, marilah banahi
jiwa dan pikiran kita dengan berdasar pada basis keagaman dan falsafah negara
yang disebut di ats, untuk terus menghindar dari segala daya magnet korupsi.