Senin, 21 Mei 2012

Korupsi Dalam Tinjauan Sosiologi Dan Agama



 Korupsi. apa arti substantif dari istilah korupsi itu dalam persefektif sosilogis dan ajaran silam? orang sering menilai bahwa korupsi hanyalah identik dengan perbuatan penyalah gunaan keuangan negara, atau terkadang disebut dengan (secara finansial) mengambil hak orang lain. asumsi ini terkadang pula memandang bahwa perbuatan korupsi hanya bagi orang -orang yang duduk di birokrasi pemerintahan, terlepas dari itu maka seseorang tidak dinamakan korupsi, karena bisa saja orang-orang yang selama ini dipandang rentan melakukan korupsi hanya orang-orang yang duduk dipemerintahan.
Bagi saya penyataan itu tentu benar. namun kalau dilihat libih jauh, agaknya korupsi tidak cukup jika hanya dimaknai dengan asumsi-asumsi yang disebut diatas. karena seiring dengan munculnya era kebebasan (khususnya di republik ini) korupsi semakin sering terjadi dalam berbagai modus dan musliihat yang dipakai. tidak harus pelaku-pelaku birokrasi yang berpotensi melakukan korupsi pada uang negara, namun masyrakat umumpun saat ini hampir terbuai dengan perbuatanan-perbuatan secara substantif mengandung makna korupsi. jika diamati lebih jauh, rasa-rasanya korupsi hampir berafiliasi dengan suluruh aspek relaita yang kini terjadi. seorang pembuat KTP pun atau lebih familiarnya dengan julukan calo, jika administrasi yang dibayar tidak ditambah dengan (katakanlah) komisi tmabahan yang umum terjadi dimasyarakat, maka sulit untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dan cepat dari petugas yang bersangkutan.
Dan yang cukup mencengangkan adalah, kejadian yang bukan fenominal lagi, pendidikan yang sejatinya adalah lembaga pendidik insan-insan kamil, lembaga penerus bangsa dan agaman, justru terperangkap ke lembah yang saat ini rentan melakukan korupsi. tidak jarang kita temukan pelaku-pelaku pendidikan yang saat ini mendadak kaya lantaran tunjangan yang seharusnya di realisasikan untuk pembangunan dan fasilitas sekolah, justru dipakai untuk kepentingan-kepentingan pribadi. akhirnya, pola pikir anak didiknya pun cendrung mengarah pada perbuatan korupsi. tentu ini hanya bagian kecil dari sekian contoh modus korupsi yang terjadi di negara ini, tapi harusnya itu tidak bisa dibiarkan. pendidikan adalah ruang untuk mebangun tatanan hidup bangsa, jika pendidikan menjadi aktor. maka siapa yang ingin bertanggung jawab untuk kemaslahatan negeri ini.
Ada banyak faktor mengapa korupsi terjadi dan seakan tak pernah mengenal batas-batas norma, selain faktor diatas korupsi terjadi bisa karena faktor kebutuhan ekonomi dan faktor kelas sosial (strata sosial). faktor yang kedua ini lebih dekat pada perinsip-perinsif fiodalisma yang sampai saat ini masih mengakar di setiap lapisan masyarakat, sehingga hal tersebut menggugah seseorang untuk membangun identitasnya melalui harta.
menurut Karl Mark, seorang ekonom dan sosiolag modern barat menilai, kalas sosial yang memiliki kedudukan tinggi di abad modern ini adalah kelas pemilik modal, dimana kekuatan modal yang dimiliki dapat digunakan untuk mempengaruhi masyarakat yang (secara ekonomi) lebih rendah. ini sejalan dengan teori-teori okonomisme, bahwa transaksi ekonomi ada kalanya berbentuk barter, ada pula jual beli. selanjutnya jual beli ini bisa berbentuk barang juga dengan bentuk jasa.
Yang umum terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat adalah, seiring meningkatnya globalisme ekonomi, maka pola pikir masyarakat cendrung dengan daya-daya tarnsaksi. dimana melalui jasa yang yang di beli oleh pemilik modal kepada kaum ekonomi rendah, kmudian memuncullkan proses mempengaruhi. sehingga orang cendrung untuk saling mempengaruhi dengan jalan membangun ekonomi, maka muncullah cara instan dengan potensi untuk melakukan korupsi.
Yang paling urgen akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan korupsi ini, kerugian yang harus di emban oleh orang lain, sehingga islam sangat melarag segala bentuk perbuatan yang berbau korupsi. karena sebagai agama rahmat seluruh ummaht (rahmatan lil alamin), perilaku-perilaku korupsi merupakan perbuatan yang menyimpang dari sayri'ah yang dimiliki. stidaknya penganut agama islam dapat menginternalisasikan apa yang menjadi pola-pola yang selama ini menjadi ajaran islam untuk dapat di realisasikan dalam kehidupan nyata, karena sebagaimana pernyataan Imam Al-Ghazali bahwa perinsip dasar islam itu meliputi 1) pelindungan terhada agama. 2) Melindungi jiwa. 3) Melindungi akal. 4) Melindungi keturunan. dan ke 5) Melindungi harta benda.
Poin ke lima ini yang harusnya menjadi sarana penjiwaan untuk menghindar dari segala bentuk-bentuk harta diluar katagori halal. selain itu, apa yang menjadi nalar philosofis bangsa selama ini tidak hanya dijadikan seremonia teks pelaksaan upacara saja. poin ke 2 dan ke 5 dalam teks pancasala hendaknya juga menjadi penunjang untuk turut menghidar dari perbuatan keji yang disebut dengan korupsi ini. oleh sebab itu, marilah banahi jiwa dan pikiran kita dengan berdasar pada basis keagaman dan falsafah negara yang disebut di ats, untuk terus menghindar dari segala daya magnet korupsi.