Sabtu, 12 Mei 2012

NA>SAKH DAN MANSUKH


ABSTRAK

Adanaya na>sikh mansukh dalam metode penafsiran al-Qur’an telah memperkuat tentang hazanah pengetahuan dalam Islam. Kendati hal itu masih menuai polimik di antara Mufassir. Sebab bagi sebagian berpendapat, ayat-ayat yang diturunkan oleh Allah sudah tentu mempunyai maksud dan tujuan tertentu, sehingga tidak perlu di na>sikh keberadaanya. Tetapi sebagian yang lain mengatakan, kegunanaan dan fungsi na>sikh  dalam metode penafsiran al-Qur’an tidak lain bertujuan untuk mengugurkan ayat-ayat yang bertentangan dengan memilih ayat yang lebih relefan. Hal itu bukan bermaksud untuk menghilangkan maksud dan tujuan turunnya ayat. Oleh sebab itu, maka na>sikh di anggap perlu dalam perumusan hukum-hukum syari’aht.


NA>SAKH DAN MANSUKH
A.          Pendahuluan
Pengakuan akan ada tidaknya ayat-ayat na>sikh dan ayat-ayat mansukh dalam Al-Qur'an sangat berperan bagi kehidupan manusia sehari-hari. sebagaimana umat Islam bersikap kepada orang-orang non-muslim, sangat mungkin konsep na>sikh-mansukh dapat mempengaruhinya. Mereka yang mengatakan bahwa umat Islam boleh memerangi orang-orang non-muslim tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, boleh jadi hal itu dipicu adanya ayat "Dan perangilah orang-orang kafir dimanapun mereka kamu temui”.[1] yang dianggap oleh banyak kalangan mufassir tradisional menjadi nasikh (penghapus) atas ayat-ayat lain yang menyerukan toleransi, memberi maaf, bersikap sabar dan lain-lain. Pandangan seperti ini sangat banyak kita temukan dalam kitab-kitab tafsir klasik.
Permasalahannya disini adalah, adanya pengakuan akan adanya eksistensi nasikh dalam Al-Qur'an. bagi mereka yang tidak mengakui adanya na>sikh-mansukh beranggapan, memerangi orang-orang kafir (non-muslim) tak boleh dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan shar'i. Sebab Islam menurut mereka hanyalah boleh berperang melawan orang-orang non-muslim dengan alasan mempertahankan diri atau harga diri, dan juga dengan cara defensif bukan ofensif. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin konsep na>sikh-mansukh bisa sangat mempengaruhi cara berfikir umat Islam, bukan hanya mengenai hubungan antar agama, melainkan juga dalam berbagai bidang kehidupan yang lain.[2]
Pembahasan tentang na>skh adalah pembahasan sejarah, Na>sikh-mansukh merupakan bukti terbesar adanya dialektika hubungan antara wahyu dengan realitas kehidupan manusia. Sebab na>skh adalah pembatalan hukum baik dengan menghapuskan dan melepaskan teks yang menunjukkan hukum dalam bacaan (tidak dimasukkan dalam kodifikasi Al-Qur'an), atau membiarkan teks tersebut tetap ada sebagai petunjuk adanya hukum yang di mansukh, dikarenakan adanya alasan-alasan tertentu yang berkaitan erat dengan realitas kehidupan Nabi ketika itu.[3]
Konteks ayat yang mengisyaratkan adanya na>sikh dalam al-Qur'an. Seperti Firman Allah yang artinya :
"Seandainya al-Qur'an itu datang bukan dari Allah, niscaya mereka menemukan di dalam kandungannya ikhtilaf (kontradiksi) yang banyak." (Q.S. 4: 82)

Ayat di atas diyakini kebenarannya oleh setiap muslim. Namun para ulama berbeda pendapat tentang cara menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan kontradiksi, Dari sinilah antara lain timbulnya pembahasan tentang na>sikh-mansukh.[4]

B.           Pengertian Nasakh
Secara bahasa, arti na>sakh memiliki dua macam arti yang hampir serupa, yaitu “hilangkan” dan “hapuskan”. [5] sedangkan konsep etimologi yang dikemukakan Wahbah az-Zuhaili  na>sikh dapat di artikan sebagaimana berikut:
1.            Iza>lah   mengandung arti menghilangkan seperti contoh dalam surat al-H}aj  Ayat 52
2.            Naqalu yang mempunyai arti memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat lain.
3.            Tabdil yang berarti mengganti atau menukar seperti contoh dalam surat an-Nahl ayat 101
4.            Tah}wi>l yang berarti memalingkan, seperti memalingkan pusaka dari seseorang kepada orang lain.[6]
Sedangkan arti nasakh menurut istilah, ulama us}ul fiqh berbeda pendapat dalam men-ta’rifkan na>sakh, Al-Baidhowi mendefinisikan na>sikh sebagaimana yang dikutip oleh Syaikh Ali Bin Sa’id bahwa penjelasan berhentinya hukum shari’at dengan jalan shar’i yang datang setelahnya. Sedangkan Ibnu Qodamah menyebut definisi na>sakh lebih kepada menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya.[7]
Ulama-ulama mutaqaddi>min pada abad ke I hingga ke III hijriyah memeperluas arti na>sakh hingga hingga mencakup beberapa kandungan arti. Pertama mereka berpandangan bahwa sesungguhnya na>sakh merupakan suatu pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian. kedua dengan pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datangnya kemudian. Dan yang ketiga Penjelasan yang datang kemudian yang hanya berlaku bagi hukum-hukum yang samar dan tanpa bersayarat.[8]
Sebagian di antara mereka ada pula yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain, seperti misalnya perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Makkah di saat kaum Muslim lemah, dianggap telah di-na>skh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah, dan ada pula yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dari pengertian naskh.[9]
Lebih lanjut Az-Zarkasyi menjabarkan, sebagai mana yang dikutip oleh Nasr Hamid Abu Said, kata nasakh di ambal dari lafa>dz nasa>ha yang di tengah-tengahnya ada hamzah yang memiliki arti menangguhkan, bukan nasa yang yang berbentuk fi’il. Lafadz nasa>kha inilah yang kemudian di jadikan dalil leh az-Zarkasyi bahwa nasikh berarti menangguhkan. Dan ia pun memperjelasanya:
“Sesungguhnya sesuatu yang diperintahkan karena sebab tertentu, kemudian sebab tersebut hilang, seperti pada saat masih lemah dan berjumlah sedikit, perintah untuk bersikap sabar dan perintah ampunan bagi orang-otang yang mengaharapkan pertemuan dengan allah dan semacamnya, ketika tidak ada perintah untuk ber-amar ma’ruf nahi munkar, berjihad, dan sebagainya, kemudian perintah tersebut di nasakh dengan kewajiban melakukan hal-hal diatas. Ini sebenarnya bukan menasakh tapi menangguhkan, sebagaimana allah berfirman: an nusi’uha>, yang ditangguhkan adalah perintah perang sampai kaum muslimin menjadi kuat. Dalam kondisi masih lemah, perintahnya adalah kewajiban untuk bersabar atas rintangan yang menyakitkan” [10]

Pada Priode selanjutnya, arti na>sakh yang sedemikian luas, dipersempit oleh para ulama yang datang kemudian (muta’akhi>ri>n).  Menurut mereka na>skh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir. Para ulama di era ini tidak berselisih pendapat tentang adanya ayat-ayat Al-Quran mencakup butir-butir kedua dan ketiga yang dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimi>n tersebut. Namun istilah yang diberikan untuk hal-hal tersebut bukannya na>skh tetapi takhs}is} (pengkhususan).

C.           Perbedaan Antara Na>sikh Dan Takhs}is}
Secara bahasa, kedua akar kata tersebut memang mempunyai orientasi makna yang berbeda. jika na>sikh bermakna menghilngkan sedangkan tkhas}i>s} bermakna khusus. Terjadi perbedaan yang fundamental antara nasikh dan takhs}i>s}. Hal Ini bisa dilahat dari beberapa sfesikasi berikut:
1.      Takhs}i>s} memebatasi sesuatu yang umum (afra>dul ‘am), sedangkan na>sakh lebih diartikan pada pemabatalan hukum yang ada dan kemudian diganti dengan hukum yan baru (tabdi>l)
2.      Takhsi>s (mukhas}s}is}) juga bisa dengan kat-kata Al-Qur’an dan Hadith dengan pula dalil-dali sha>ra’ seperti Ijma’, Qiya>s dan dalil-dalil Aqli. Sedangkan nasakh hanya dengan kata-kata saja.
3.      Beralakunya Takhs}i>s} hanya tertentu pada dalil-dalil ‘a>m, sedangkan na>sakh bisa meliputi ‘a>m dan kha>s
4.      Takhs}i>s} juga berlaku pada hukum saja, sedangkan na>sahk dapat masuk pada hukum dan membatalkan berita-berita dusta.[11]
Takhs}i>s} juga bisa dartikan dengan adanya dua dalil yang secara zhahir berbenturan dan tidak mungkin dilakukan usaha kompromi, namun satu diantara dalil tersebut bersifat umum dan yang lain bersifat khusus, maka dalil yang khusus itulah yang diamalkan untuk mengatur hal yang khusus. Sedangkan dalil yang umum diamalkan menurut keumumannya sesudah dikurangi dengan ketentuan yang khusus. Seperti pada  firman Allah suraht Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi :
 “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menungu) tagi kali sesuci.”

Dan pada suraht At-Talq ayat 4 yang mempunyai arti berikut
“Perempuan-perempuan hamil (yang dicerai suami) waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungannya.” (QS. At-Talaq:4)

D.          Syarat-Syarat Na>sikh
Meskipun sebagian ulama berbeda pendapat tentang syarat-syarat keabsahan na>sikh, tetapi secara substantif pola-pola yang disepakati ulama dapat dilihat sebagaimana berikut:
1.      yang dina>sikh (mansu>kh) merupakan hukum shar’i
2.      yang me-na>sikh pun harus dalil syar’i
3.      dalil na>sikh turun terkemudian setelah dalil mansu>kh
4.      antara kedua dalil yang kemudian menjadi mansukh dan nasikh tersebut terdapat pertentangan hakiki di mana keduanya benar-benar tidak bisa dikompromikan.[12]

Dengan menyatakan bahwa diantara syarat keabsahan nasikh adalah bahwa kedua da>lil (yang me-na>sikh dan yang di-na>sikh) merupakan hukum shar’i. Maka kalangan penerima teori na>sikh menegaskan bahwa na>sikh hanya terjadi pada masa kenabian Muhammad saw. saat pewahyuan masih berlangsung. Dengan demikian, setelah Nabi wafat, maka tidak terjadi lagi na>sikh, sebab dengan berakhirnya wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad, berarti kemapanan hukum telah terjadi atau tidak ada perubahan hukum.
Syarat keabsahan na>sikh adalah hukum yang diwahyukan lebih dulu daripada hukum yang me-na>sikh, hal ini meniscayakan bahwa proses na>sikh-mansu>kh adalah terjadi sejalan dengan kronologi pewahyuan hukum-hukum tersebut. Para ulama us}ul juga menegaskan bahwa na>sikh hanya terjadi apabila terdapat pertentangan hakiki antara kedua dalil shar’i. Pertentangan hakiki inilah yang tidak memungkinkan kedua pesan hukum yang terdapat dalam dalil-dalil shar’i tersebut untuk dikompromikan atau diamalkan sekaligus, sehingga salah satu dari kedua pesan hukum tersebut harus ditinggalkan. Dua dalil shar’i yang dikatakan bertentangan secara hakiki manakala memenuhi kriteria berikut:
Pertama, kedua dali>l tersebut sama-sama qat}’i atau z}anni>, baik dari segi pewahyuan (wuru>d)-nya atau penunjukkan hukum (dala>lah)-nya. Kedua, kedua dalil itu memiliki kekuatan yang sama dalam hal penunjukkan hukum. Ketiga, kedua dalil itu berlaku untuk masa pelaksanaan yang sama.[13]

E.           Macam-Macam Na>sakh
Imam Syafi’i menyatakan bahwa seandainya terdapat hadith yang me-na>sikh Al-Qur’an tentulah ada ayat yang Dalam kitab Maba>hith fi Ulu>m al Qur’an, Manna al-Qattan, membagi na>sikh menjadi empat jenis. menguatkan hadith tersebut. Demikian pula ketika ada hadith yang di-na>sikh al-Qur’an maka terdapat hadith lain yang menguatkan.[14]
Bagi ulama yang berpendapat ada na>sikh dalam al-Qur’an membagi Na>sikh al-Qur’an dengan al-Qur’an menjadi tiga:
1.         Na>sikh bacaan dan hukum, contoh na>sikh ayat penetapan hubungan ra>d}a’ sebab 10 susuan, menjadi 5 isapan. Hadits riwayat Aisyah . Bagi ulama yang berpendapat ada na>sikh dalam al-Qur’an membagi Na>sikh al-Qur’an dengan al-Qur’an menjadi tiga.
2.         Na>sikh hukum, sedang bacaannnya tetap, seperti pada ayat pelarangan wasiat bagi ahli waris.
3.         Na>sikh bacaan saja, hukumnya tetap dalam contoh laki-laki tua dan wanita tua yang harus dirajam ketika terbukti berzina.
Para ulama yang menetapkan adanya na>sikh dalam al-Qur’an telah membagi surat-surat al-Qur’an kepada beberapa bagian:
Pertama, surat-surat yang tidak ada padanya na>sikh-mansu>kh, yaitu 43 surat. Kedua, surat-surat yang terdapat padanya na>sikh saja, yaitu 6 surat. Ketiga, surat-surat yang terdapat padanya mansu>kh saja, yaitu 40 surat. Dan yang Keempat, surat-surat yang terdapat padanya na>sikh-mansu>kh, yaitu 31 surat.[15]  Sedangkan Muhammad Hasby As Siddieqi berpendapat bahwa ayat al-Qur’an semuanya muh}kam, bukan mansu>kh terkecuali jika ada dalil yang tegas dan menunjukkan kepada ke-mansu>khan-nya.[16]
F.           Tanggapan Ulama tentang Na>sikh Dan Mansukh
Menurut pendapat sebagian ahli ta>hqiq, Al-Qur’an menggunakan lafad na>sikh di segala tempat, adalah sesuai dengan makna yang asli hakiki yang hanya itulah makna yang terguris didalam dada masing-masing manusia. Oleh karenanya, me-na>fi’-kan na>sikh dengan perkataan “raf’ul h}ukmiy shar’iyi bi da>li>lin shar’iyah atau mengangkat sesuatu hukum shara’i dengan dalil shar’I” adalah tah}did istila>h}i yang paling tepat bagi lafadh ini, yang sesuai dengan bahasa Arab yang menetapkan bahwasanya na>sikh itu bermakna “menghilangkan dan mengangkat ke tempat yang lain”.[17]
Adanya na>sikh hukum sya>ra’ dalam al-Qur’an pada peristiwa-peristiwa tertentu adalah karena mengandung rahasia-rahasia dan hikmah-hikmah yang hanya diketahui oleh ulama-ulama yang rasikh ilmunya. Adanya perbedaan pendapat dalam mendefinisikan na>sikh menyiratkan makna kepada kita akan adanya beberapa macam perselisihan yang lain pada pokok pembicaraan ini, yaitu:
1.         Na>sikh itu hanya terjadi di Al-Qur’an, maka tidak salah Al-Qur’an di na>sikh-kan dengan (ayat) Al-Qur’an pula, karena cukup dalil baik aqli maupun naqli yang membolehkan
2.         Kebanyakan ulama berpendapat bahwa Sunnah boleh di na>sikh-kan oleh Al-Qur’an, seperti me-na>sikh-kan puasa hari asyu>ra dengan ayat s}iya>m. Kecuali Imam Syafi’I yang tidak sependapat (membenarkan) dengan hal ini.
3.         Jumhur ula>ma sebelum Abu Musa al-Asfahany (w 322 H) mengatakan bahwa adanya na>sikh dalam al-Qur’an adalah sesuatu hal yang dapat di terima oleh akal. Sementara Abu Muslim (sebagai seorang ulama ahli tah}qiq) tidak membenarkan na>sikh dalam arti umum. Beliau membatalkan beberapa macam na>sikh, yang menurut pendapatnya bertentangan dengan Al-Qur’an surat Fus}ilat ayat 41. menurutnya “na>sikh adalah takhs}is}”. Hal ini beliau katakan untuk menghindari adanya pembatalan sesuatu hukum yang telah Allah turunkan.[18]
Adalah Abu Muslim al-Ishfahani, al-Fakhrurrazi dan Muhammad Abduh golongan yang menyatakan bahwa tidak ada na>sikh dalam al-Qur’an. Al-Ishfahani berpendapat bahwa tidak seorang pun yang dapat atau berhak atau mengubah firman Allah, kita wajib beriman bahwa dalam al-Qur’an tidak ada pembatalan (na>sikh). Semua ayat sudah tetap (muh}ka>m) dan wajib kita ama.
Al-Mara>ghi menjelaskan bahwa hukum tidak diundangkan kecuali untuk kemaslahatan manusia. Hal ini mungkin berubah karena adanya perubahan keadaan waktu dan tempat, sehingga apabila suatu hukum diundangkan untuk kebutuhan pada satu waktu, kemudian kebutuhan itu berakhir, maka merupakan satu langkah bijaksana apabila ia di-na>sikh, dan diganti dengan hukum yang lebih baik dari hukum semula atau sama segi manfaat bagi hamba-hamba-Nya.
Muhammad Abduh menolak na>sikh dalam arti pembatalan, tetapi menyetujui adanya tabdi>l (pergantian, pengalihan, pemindahan ayat hukum di tempat ayat hukum lainnya. Adapun Asy-Shatibi berpendapat bahwa hukum-hukum, apabila telah terbukti secara pasti kebenarannya, atau ketepatannya, terhadap mukallaf, maka tidak mungkin me-na>sikh-nya kecuali atas pembuktian yang pasti.
Sedangkan Abu Musa berpendapat bahwa hukum Tuhan yang dibatalkan bukan berarti ba>t}il. Sesuatu yang dibatalkan penggunaannya karena adanya perkembangan dan ke-masla>h}atan pada suatu waktu bukan berarti yang dibatalkan itu tidak benar ketika berlaku pada masanya, dengan demikian yang membatalkan dan yang dibatalkan keduanya adalah hak dan benar, bukan bat}il.[19]
1.   Na>sikh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Na>sikh jenis ini disepakati oleh ulama yang meyakini adanya na>sikh
2.   Na>sikh Al-Qur’an dengan Sunnah, Na>sikh ini terbagi dua:
-       Na>sikh Al-Qur’an dengan sunnah ah}a>d. Jumhur ula>ma menyatakan bahwa ini tidak ada (tidak boleh), karena Al-Qur’an memberikan keyakinan sedangkan hadith ahad tidak, karena tidak sah (dibolehkan) menghilangkan yang diyakini dengan yang tidak diyakini
-       Na>sikh Al-Qur’an dengan sunah mutawa>ttir. Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad membolehkan jenis ini, karena sunnah mutawattir sama dengan Al-Qur’an, karena sama-sama wahyu.[20] Na>sikh Sunnah dengan al-Qur’an, Jumhur Ula>ma memperbolehkan. Adapun Imam asy-Syafi’i, dan Ahl Zhahir menolak dengan dalil Al-Qur’an surat Baqarah ayat 106; dan Sunnah menurut pendapat mereka tidak lebih baik dari Al-Qur’an juga tidak serupa dengannya
3.   Na>sikh Sunnah dengan Al-Qur’an, Jumhur Ulama memperbolehkan.
4.   Na>sikh Sunnah dengan Sunnah. Di sini terbagi menjadi empat: (i) Na>sikh sunnah ah}ad dengan sunnah ah}a>d, (ii) na>sikh sunah mutawa>ttir pada sunnah ah}a>d, (iii) nasikh sunnah mutawa>ttir dengan sunah mutawa>ttir, dan (iv) na>sikh sunnah ah}ad dengan mutawa>ttir. Ketiga na>sikh ini diterima ulama, kecuali yang terakhir dilarang.[21]



G.  Penutup
Keberadaan na>sakh memeng masih menjadi ikhtila>f  dikalangan ulama, terutama ulama us}ul fiqh. Bagi yang mengakui keberadaanya na>sikh menjadi suatu konsep teori dalam pengambilan hukum, disaat ada dua dalil hukum yang memiliki kandungan arti kotra diktif. Sebaliknya, na>sikh dianggap tidak ada dalam ranah konsep perumusan hukum bagi kelompok yang tidak mengakui eksistensinya. Tetapi hal itu menjadi bukti yang patut dijadikan landasan, bahwa Al-Qur’an merupakan satu-satunya sumber hukum yang selalu memerlukan penggalian redikal secara metodelogis demi tercapainya suatu tafsiran yang terus menerus mendekati kebenaran.
Jika ditelusuri, tidak sedikit ayat-ayat yang terkandung dalam al-Qur’an yang memiliki arti bertentangan antara ayat yang satu dengan yang lain. Sehingga na>sikh merupakan bentuk inisiatif ulama ahli tafsir untuk menumukan kandungan-kandungan yang tersirat dalam sauatu ayat. Kendati tidak sedikit ulama yang menentangnya. Adanya na>sikh menurut para ulama juga dimaksudkan untuk mengetahui rahasia-rahasia yang terkandung dalam ayat, sebab ada sebagian ayat yang kandungan artinya sulit ditafsirkan, dan menurutnya hanya Allah lah yang mengetahui, jadi diperlukan kedalam ilmu pengetahuan untuk bisa melakukan pe-na>sikhan pada suatu ayat. Dengan demikian tidak sembarang orang bisa melakukan nasikh pada Al-Qur’an.







BIBLIOGRAFI

‘Abdurrahman, Jalaludin, As}-S}uyuti, al-Itq>an fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo, Dar at-Turats, t.t)
Ali, Shaikh, bin Sa’id, Al-Minha>j Bi Sharhil Ibha>j (t.k., t.p., t.t)
As Shiddieqy, Hasby, Ilmu-ilmu Al-qur’an, Media Pokok Dalam Menafsirkan Al-qur’an (Jakarta, Bulan Bintang, 1972)
Baidowi, Ahmad, Teori Naskh dalam Studi al-Qur'an Gagasan Rekonstruktif (Yogyakarta, Nun Pustaka, 2003)
Chirzin, Muhammad, Al-Qur'an dan Ulumul Qur'an (Jakarta, Dana Bakti Prima Yasa. 1998)
Hamid, Nasr, Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur'an, Kritik terhadap Ulumul Qur'an, (Yogyakarta, LKIS, 2002)
Ibn Kathir, Ismail, Tafsir Al-Qur’an Al-’Az}im (Singapura, Sulaiman Mar’iy, t.t.h.)
Qattan (al), Manna', Maba>hith fi Ulum al-Qur'an, (T.tp. Mansyurat al-Atsr, 1973)
Qur'an (al), Karim, Al-Baqarah ayat 191, Depag, 1993. hal.46.
Syadali, Ahmad, Ulumul Qur’an (Bandung, Pustaka Setia, 1997)
Zarkasyi (Al), Al-Burha>n fi ‘Ulum Al-Qur’an (Mesir, Al-Halabiy, 1957)







[1] Al-Qur'an al-Karim, Al-Baqarah ayat 191, Depag, 1993. hal.46.
[2] Ahmad Baidowi, dalam Pengantar, Teori Na>skh dalam Studi al-Qur'an; Gagasan Rekonstruktif M.H. Al-Tabataba'I (Yogyakarta, Nun Pustaka, 2003) hal-5
[3] Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur'an, Kritik terhadap Ulumul Qur'an, (Yogyakarta, LKIS, 2002) hal-141.
[4] Muhammad Chirzin, Al-Qur'an dan Ulumul Qur'an (Jakarta, Dana Bakti Prima Yasa. 1998) hal- 39.
[5] Ahmad Shadali, Ulumul Qur’an (Bandung, Pustaka Setia, 1997)hal. 157
[6] Wahbah Az-Zuhaili, Ushl al-Fiqh al-Islami (Beirut, Dar al-Fikr, 1986) Hlm-931.
[7] Shaikh Ali bin Sa’id, Al-Minha>j Bi Sharhil Ibha>j (t.k., t.p., t.t) hal-412
[8] Al-Zarkasyi, Al-Burha>n fi ‘Ulum Al-Qur’an (Mesir, Al-Halabiy, 1957) hal-28.
[9] Ismail Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-’Azdim (Singapura, Sulaiman Mar’iy, t.t.h.) hal- 151.
[10] Nasr Hamid Abu Said, Tekstualitas al-Qur'an …., Hal-145
[11] Ibid, hal-150
[12] Ahmad Baidowi, Teori Na>skh dalam Studi al-Qur'an….., Hlm. 55.
[13] Ibid. Hlm. 56
[14] Jala>ludin ‘Abdurrah}man As}-S}uyu>ti, al-Itqa>n fi Ulumi al-Qur’an (Kairo, Dar at-Turats, t.t) hal-61
[15] Ibid, hal 50
[16] Lihat Hasby As Siddieqi, Ilmu-ilmu Al-qur’an, Media Pokok Dalam Menafsirkan Al-qur’an (Jakarta, Bulan Bintang, 1972) Hlm. 157
[17] Ibid, hal-150
[18] Ibid,  hal-150
[19] Muhammad Chirzin, Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an….. Hlm. 44.
[20] Lihat QS An-Najm: 3-4, dan An-Nahl: 44
[21] Manna' al-Qattan, Mabahis fi Ulum al-Qur'an, (T.tp. Mansyurat al-Atsr, 1973) hal- 236-237

Tidak ada komentar:

Posting Komentar