ABSTRAK
Adanaya
na>sikh mansukh dalam metode penafsiran al-Qur’an telah
memperkuat tentang hazanah pengetahuan dalam Islam. Kendati hal itu masih
menuai polimik di antara Mufassir. Sebab bagi sebagian berpendapat, ayat-ayat
yang diturunkan oleh Allah sudah tentu mempunyai maksud dan tujuan tertentu,
sehingga tidak perlu di na>sikh keberadaanya. Tetapi sebagian yang
lain mengatakan, kegunanaan dan fungsi na>sikh dalam metode penafsiran al-Qur’an tidak lain
bertujuan untuk mengugurkan ayat-ayat yang bertentangan dengan memilih ayat
yang lebih relefan. Hal itu bukan bermaksud untuk menghilangkan maksud dan
tujuan turunnya ayat. Oleh sebab itu, maka na>sikh di anggap perlu
dalam perumusan hukum-hukum syari’aht.
NA>SAKH DAN MANSUKH
A.
Pendahuluan
Pengakuan akan ada tidaknya ayat-ayat na>sikh dan ayat-ayat mansukh dalam
Al-Qur'an sangat
berperan bagi kehidupan manusia sehari-hari. sebagaimana umat Islam bersikap
kepada orang-orang non-muslim, sangat mungkin konsep na>sikh-mansukh dapat mempengaruhinya. Mereka yang
mengatakan bahwa umat Islam boleh memerangi orang-orang non-muslim tanpa alasan
yang bisa dipertanggung jawabkan, boleh jadi hal itu dipicu adanya ayat "Dan perangilah orang-orang kafir dimanapun
mereka kamu temui”.[1] yang
dianggap oleh banyak kalangan mufassir
tradisional menjadi nasikh (penghapus) atas ayat-ayat lain yang menyerukan
toleransi, memberi maaf, bersikap sabar dan lain-lain. Pandangan seperti ini
sangat banyak kita temukan dalam kitab-kitab
tafsir klasik.
Permasalahannya disini adalah, adanya pengakuan
akan adanya eksistensi nasikh dalam
Al-Qur'an. bagi mereka yang
tidak mengakui adanya na>sikh-mansukh beranggapan, memerangi
orang-orang kafir (non-muslim) tak boleh dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan
shar'i. Sebab Islam menurut mereka hanyalah boleh berperang melawan
orang-orang non-muslim dengan alasan mempertahankan diri atau harga diri, dan
juga dengan cara defensif bukan
ofensif. Oleh karena itu, bukan
tidak mungkin konsep na>sikh-mansukh bisa sangat mempengaruhi cara
berfikir umat Islam, bukan hanya mengenai hubungan antar agama, melainkan juga
dalam berbagai bidang kehidupan yang lain.[2]
Pembahasan tentang na>skh adalah
pembahasan sejarah, Na>sikh-mansukh merupakan bukti terbesar adanya dialektika hubungan antara wahyu dengan realitas
kehidupan manusia. Sebab na>skh adalah pembatalan hukum baik dengan
menghapuskan dan melepaskan teks yang menunjukkan hukum dalam bacaan (tidak
dimasukkan dalam kodifikasi Al-Qur'an),
atau membiarkan teks tersebut tetap ada sebagai petunjuk adanya hukum yang di mansukh,
dikarenakan adanya alasan-alasan tertentu yang berkaitan erat dengan realitas
kehidupan Nabi ketika itu.[3]
Konteks ayat yang mengisyaratkan adanya na>sikh
dalam al-Qur'an. Seperti Firman Allah yang artinya :
"Seandainya al-Qur'an itu datang bukan dari Allah,
niscaya mereka menemukan di dalam kandungannya ikhtilaf (kontradiksi) yang
banyak." (Q.S. 4: 82)
Ayat di atas diyakini kebenarannya oleh setiap
muslim. Namun para ulama berbeda pendapat tentang cara menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu
menunjukkan kontradiksi, Dari
sinilah antara lain timbulnya pembahasan tentang na>sikh-mansukh.[4]
B.
Pengertian
Nasakh
Secara bahasa, arti na>sakh memiliki dua macam arti yang hampir serupa, yaitu “hilangkan”
dan “hapuskan”. [5] sedangkan
konsep etimologi yang dikemukakan Wahbah az-Zuhaili na>sikh
dapat di artikan sebagaimana berikut:
1.
Iza>lah
mengandung arti menghilangkan seperti
contoh dalam surat al-H}aj Ayat
52
2.
Naqalu
yang
mempunyai arti memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat lain.
3.
Tabdil
yang
berarti mengganti atau menukar seperti contoh dalam surat an-Nahl ayat 101
4.
Tah}wi>l
yang
berarti memalingkan, seperti memalingkan pusaka dari seseorang kepada orang
lain.[6]
Sedangkan arti nasakh menurut istilah, ulama us}ul
fiqh berbeda pendapat dalam men-ta’rifkan
na>sakh, Al-Baidhowi mendefinisikan na>sikh
sebagaimana yang dikutip oleh Syaikh Ali Bin Sa’id bahwa penjelasan berhentinya
hukum shari’at dengan jalan shar’i yang datang setelahnya. Sedangkan
Ibnu Qodamah menyebut definisi na>sakh
lebih kepada menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu,
dengan perkataan yang datang setelahnya.[7]
Ulama-ulama mutaqaddi>min
pada abad ke I hingga ke III hijriyah memeperluas arti na>sakh hingga hingga mencakup beberapa kandungan arti. Pertama mereka berpandangan bahwa
sesungguhnya na>sakh merupakan
suatu pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan
kemudian. kedua dengan pengecualian hukum
yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datangnya kemudian. Dan
yang ketiga Penjelasan yang datang
kemudian yang hanya berlaku bagi hukum-hukum yang samar dan tanpa bersayarat.[8]
Sebagian di antara mereka ada pula yang beranggapan
bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah
menjadi mansukh apabila ada ketentuan
lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain, seperti misalnya perintah untuk
bersabar atau menahan diri pada periode Makkah di saat kaum Muslim lemah,
dianggap telah di-na>skh oleh
perintah atau izin berperang pada periode Madinah, dan ada pula yang
beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku
pada masa pra-Islam merupakan bagian dari pengertian naskh.[9]
Lebih lanjut Az-Zarkasyi menjabarkan, sebagai mana
yang dikutip oleh Nasr Hamid Abu Said, kata nasakh
di ambal dari lafa>dz nasa>ha yang di tengah-tengahnya ada
hamzah yang memiliki arti menangguhkan, bukan nasa yang yang berbentuk fi’il.
Lafadz nasa>kha inilah yang
kemudian di jadikan dalil leh az-Zarkasyi bahwa nasikh berarti menangguhkan. Dan ia pun memperjelasanya:
“Sesungguhnya
sesuatu yang diperintahkan karena sebab tertentu, kemudian sebab tersebut
hilang, seperti pada saat masih lemah dan berjumlah sedikit, perintah untuk
bersikap sabar dan perintah ampunan bagi orang-otang yang mengaharapkan
pertemuan dengan allah dan semacamnya, ketika tidak ada perintah untuk ber-amar ma’ruf nahi munkar, berjihad, dan
sebagainya, kemudian perintah tersebut di nasakh dengan kewajiban melakukan
hal-hal diatas. Ini sebenarnya bukan menasakh tapi menangguhkan, sebagaimana
allah berfirman: an nusi’uha>,
yang ditangguhkan adalah perintah perang sampai kaum muslimin menjadi kuat.
Dalam kondisi masih lemah, perintahnya adalah kewajiban untuk bersabar atas
rintangan yang menyakitkan” [10]
Pada Priode selanjutnya, arti na>sakh yang sedemikian luas, dipersempit oleh para ulama yang
datang kemudian (muta’akhi>ri>n). Menurut mereka na>skh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna
membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum
yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan
terakhir. Para ulama di era ini tidak berselisih pendapat tentang adanya
ayat-ayat Al-Quran mencakup butir-butir kedua dan ketiga yang dikemukakan oleh
para ulama mutaqaddimi>n tersebut.
Namun istilah yang diberikan untuk hal-hal tersebut bukannya na>skh tetapi takhs}is} (pengkhususan).
C.
Perbedaan
Antara Na>sikh Dan Takhs}is}
Secara bahasa, kedua akar kata tersebut memang
mempunyai orientasi makna yang berbeda. jika na>sikh bermakna menghilngkan sedangkan tkhas}i>s} bermakna khusus. Terjadi perbedaan yang fundamental
antara nasikh dan takhs}i>s}. Hal Ini bisa dilahat dari
beberapa sfesikasi berikut:
1.
Takhs}i>s}
memebatasi sesuatu yang umum (afra>dul
‘am), sedangkan na>sakh lebih
diartikan pada pemabatalan hukum yang ada dan kemudian diganti dengan hukum yan
baru (tabdi>l)
2.
Takhsi>s
(mukhas}s}is}) juga bisa dengan
kat-kata Al-Qur’an dan Hadith dengan pula dalil-dali sha>ra’ seperti Ijma’,
Qiya>s dan dalil-dalil Aqli. Sedangkan nasakh hanya dengan
kata-kata saja.
3.
Beralakunya Takhs}i>s} hanya tertentu pada
dalil-dalil ‘a>m, sedangkan na>sakh bisa meliputi ‘a>m dan kha>s
4.
Takhs}i>s}
juga berlaku pada hukum saja, sedangkan na>sahk
dapat masuk pada hukum dan membatalkan berita-berita dusta.[11]
Takhs}i>s} juga bisa dartikan dengan adanya dua dalil yang secara
zhahir berbenturan dan tidak mungkin dilakukan usaha kompromi, namun satu
diantara dalil tersebut bersifat umum dan yang lain bersifat khusus, maka dalil
yang khusus itulah yang diamalkan untuk mengatur hal yang khusus. Sedangkan
dalil yang umum diamalkan menurut keumumannya sesudah dikurangi dengan
ketentuan yang khusus. Seperti pada
firman Allah suraht Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi :
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menungu) tagi kali sesuci.”
Dan pada
suraht At-Talq ayat 4 yang mempunyai arti berikut
“Perempuan-perempuan hamil (yang
dicerai suami) waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungannya.” (QS.
At-Talaq:4)
D.
Syarat-Syarat
Na>sikh
Meskipun sebagian ulama berbeda pendapat tentang
syarat-syarat keabsahan na>sikh,
tetapi secara substantif pola-pola yang disepakati ulama dapat dilihat
sebagaimana berikut:
1.
yang dina>sikh
(mansu>kh) merupakan hukum shar’i
2.
yang me-na>sikh pun harus dalil syar’i
3.
dalil na>sikh
turun terkemudian setelah dalil mansu>kh
4.
antara kedua
dalil yang kemudian menjadi mansukh dan nasikh tersebut terdapat pertentangan
hakiki di mana keduanya benar-benar tidak bisa dikompromikan.[12]
Dengan menyatakan bahwa diantara syarat keabsahan nasikh adalah bahwa kedua
da>lil (yang me-na>sikh
dan yang di-na>sikh)
merupakan hukum shar’i. Maka kalangan penerima teori na>sikh menegaskan
bahwa na>sikh hanya terjadi pada masa kenabian Muhammad saw. saat
pewahyuan masih berlangsung. Dengan demikian, setelah Nabi wafat, maka tidak
terjadi lagi na>sikh, sebab dengan berakhirnya wahyu yang diturunkan
Allah kepada Nabi Muhammad, berarti kemapanan hukum telah terjadi atau tidak
ada perubahan hukum.
Syarat keabsahan
na>sikh adalah hukum yang diwahyukan lebih dulu daripada hukum
yang me-na>sikh, hal ini meniscayakan bahwa proses na>sikh-mansu>kh
adalah terjadi sejalan dengan kronologi
pewahyuan hukum-hukum tersebut. Para ulama us}ul juga menegaskan bahwa na>sikh hanya
terjadi apabila terdapat pertentangan hakiki antara kedua dalil shar’i.
Pertentangan hakiki inilah yang tidak memungkinkan kedua pesan hukum yang
terdapat dalam dalil-dalil shar’i tersebut
untuk dikompromikan atau diamalkan sekaligus, sehingga salah satu dari kedua
pesan hukum tersebut harus ditinggalkan. Dua dalil shar’i yang dikatakan
bertentangan secara hakiki manakala memenuhi kriteria berikut:
Pertama, kedua dali>l tersebut
sama-sama qat}’i atau z}anni>, baik dari segi pewahyuan (wuru>d)-nya
atau penunjukkan hukum (dala>lah)-nya. Kedua, kedua dalil itu
memiliki kekuatan yang sama dalam hal penunjukkan hukum. Ketiga, kedua dalil
itu berlaku untuk masa pelaksanaan yang sama.[13]
E.
Macam-Macam
Na>sakh
Imam Syafi’i menyatakan
bahwa seandainya terdapat hadith yang
me-na>sikh Al-Qur’an tentulah
ada ayat yang Dalam
kitab Maba>hith fi Ulu>m al Qur’an, Manna al-Qattan, membagi na>sikh menjadi empat jenis.
menguatkan hadith tersebut.
Demikian pula ketika ada hadith yang
di-na>sikh al-Qur’an maka
terdapat hadith lain
yang menguatkan.[14]
Bagi ulama
yang berpendapat ada na>sikh dalam al-Qur’an membagi Na>sikh al-Qur’an dengan al-Qur’an menjadi tiga:
1.
Na>sikh bacaan
dan hukum, contoh na>sikh ayat
penetapan hubungan ra>d}a’ sebab 10 susuan, menjadi 5
isapan. Hadits riwayat Aisyah . Bagi ulama yang berpendapat ada na>sikh dalam al-Qur’an membagi Na>sikh
al-Qur’an dengan al-Qur’an menjadi tiga.
2.
Na>sikh hukum,
sedang bacaannnya tetap, seperti pada ayat
pelarangan wasiat bagi ahli
waris.
3.
Na>sikh bacaan
saja, hukumnya tetap dalam contoh laki-laki tua dan wanita tua yang harus dirajam
ketika terbukti berzina.
Para ulama yang menetapkan adanya na>sikh dalam al-Qur’an telah membagi surat-surat al-Qur’an kepada
beberapa bagian:
Pertama,
surat-surat yang tidak
ada padanya na>sikh-mansu>kh, yaitu 43 surat. Kedua, surat-surat
yang terdapat padanya na>sikh saja, yaitu 6 surat. Ketiga, surat-surat yang terdapat
padanya mansu>kh saja, yaitu 40 surat. Dan yang Keempat, surat-surat yang terdapat padanya na>sikh-mansu>kh,
yaitu 31 surat.[15]
Sedangkan Muhammad Hasby As Siddieqi berpendapat bahwa ayat al-Qur’an semuanya
muh}kam, bukan mansu>kh terkecuali jika ada dalil yang tegas dan
menunjukkan kepada ke-mansu>khan-nya.[16]
F.
Tanggapan
Ulama tentang Na>sikh Dan Mansukh
Menurut pendapat sebagian ahli ta>hqiq, Al-Qur’an
menggunakan lafad na>sikh
di segala tempat, adalah sesuai dengan makna yang asli hakiki yang
hanya itulah makna yang terguris didalam dada masing-masing manusia. Oleh
karenanya, me-na>fi’-kan na>sikh dengan perkataan “raf’ul
h}ukmiy shar’iyi bi da>li>lin shar’iyah atau mengangkat sesuatu hukum
shara’i dengan dalil shar’I” adalah tah}did istila>h}i yang
paling tepat bagi lafadh ini,
yang sesuai dengan bahasa Arab yang
menetapkan bahwasanya na>sikh itu bermakna “menghilangkan dan
mengangkat ke tempat yang lain”.[17]
Adanya na>sikh hukum sya>ra’ dalam
al-Qur’an pada
peristiwa-peristiwa tertentu adalah karena mengandung rahasia-rahasia dan
hikmah-hikmah yang hanya diketahui oleh ulama-ulama
yang rasikh ilmunya.
Adanya perbedaan pendapat dalam mendefinisikan na>sikh menyiratkan
makna kepada kita akan adanya beberapa macam perselisihan yang lain pada pokok
pembicaraan ini, yaitu:
1.
Na>sikh itu
hanya terjadi di Al-Qur’an,
maka tidak salah Al-Qur’an di
na>sikh-kan dengan (ayat)
Al-Qur’an pula, karena
cukup dalil baik aqli
maupun naqli yang membolehkan
2.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa Sunnah boleh di na>sikh-kan
oleh Al-Qur’an, seperti me-na>sikh-kan
puasa hari asyu>ra dengan ayat
s}iya>m. Kecuali Imam
Syafi’I yang tidak sependapat (membenarkan) dengan hal ini.
3.
Jumhur ula>ma
sebelum
Abu Musa al-Asfahany (w 322
H) mengatakan bahwa adanya na>sikh dalam al-Qur’an adalah sesuatu hal yang dapat di terima oleh
akal. Sementara Abu Muslim (sebagai
seorang ulama ahli tah}qiq)
tidak membenarkan na>sikh dalam arti umum. Beliau membatalkan
beberapa macam na>sikh, yang menurut pendapatnya bertentangan dengan Al-Qur’an surat Fus}ilat ayat 41.
menurutnya “na>sikh adalah
takhs}is}”. Hal ini beliau katakan untuk menghindari adanya
pembatalan sesuatu hukum yang telah Allah
turunkan.[18]
Adalah Abu
Muslim al-Ishfahani, al-Fakhrurrazi
dan Muhammad Abduh golongan
yang menyatakan bahwa tidak ada na>sikh dalam al-Qur’an. Al-Ishfahani berpendapat bahwa tidak
seorang pun yang dapat atau berhak atau mengubah firman Allah, kita wajib beriman bahwa dalam al-Qur’an tidak ada pembatalan (na>sikh). Semua
ayat sudah tetap (muh}ka>m)
dan wajib kita ama.
Al-Mara>ghi menjelaskan
bahwa hukum tidak diundangkan kecuali untuk kemaslahatan manusia. Hal ini
mungkin berubah karena adanya perubahan keadaan waktu dan tempat, sehingga
apabila suatu hukum diundangkan untuk kebutuhan pada satu waktu, kemudian
kebutuhan itu berakhir, maka merupakan satu langkah bijaksana apabila ia di-na>sikh,
dan diganti dengan hukum yang lebih baik dari hukum semula atau sama segi
manfaat bagi hamba-hamba-Nya.
Muhammad Abduh menolak
na>sikh dalam arti pembatalan, tetapi menyetujui adanya tabdi>l
(pergantian, pengalihan, pemindahan ayat
hukum di tempat ayat hukum
lainnya. Adapun Asy-Shatibi berpendapat
bahwa hukum-hukum, apabila telah terbukti secara pasti kebenarannya, atau ketepatannya,
terhadap mukallaf, maka tidak mungkin me-na>sikh-nya kecuali
atas pembuktian yang pasti.
Sedangkan Abu
Musa berpendapat bahwa hukum Tuhan yang dibatalkan bukan berarti ba>t}il.
Sesuatu yang dibatalkan penggunaannya karena adanya perkembangan dan ke-masla>h}atan
pada suatu waktu bukan berarti yang dibatalkan itu tidak benar ketika
berlaku pada masanya, dengan demikian yang membatalkan dan yang dibatalkan
keduanya adalah hak dan benar, bukan bat}il.[19]
1.
Na>sikh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Na>sikh jenis
ini disepakati oleh ulama yang meyakini adanya na>sikh
2.
Na>sikh Al-Qur’an dengan Sunnah, Na>sikh ini terbagi
dua:
- Na>sikh Al-Qur’an dengan sunnah ah}a>d. Jumhur
ula>ma menyatakan bahwa ini tidak ada (tidak boleh), karena Al-Qur’an memberikan keyakinan
sedangkan hadith ahad tidak,
karena tidak sah (dibolehkan)
menghilangkan yang diyakini dengan yang tidak diyakini
- Na>sikh Al-Qur’an dengan sunah mutawa>ttir. Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad membolehkan jenis
ini, karena sunnah mutawattir sama dengan Al-Qur’an, karena sama-sama wahyu.[20] Na>sikh
Sunnah dengan al-Qur’an, Jumhur Ula>ma memperbolehkan.
Adapun Imam asy-Syafi’i, dan Ahl Zhahir menolak dengan dalil Al-Qur’an surat Baqarah ayat
106; dan Sunnah menurut pendapat mereka tidak lebih baik dari
Al-Qur’an juga tidak
serupa dengannya
3.
Na>sikh
Sunnah dengan Al-Qur’an,
Jumhur Ulama memperbolehkan.
4.
Na>sikh
Sunnah dengan Sunnah. Di sini terbagi menjadi
empat: (i) Na>sikh sunnah ah}ad dengan sunnah ah}a>d, (ii) na>sikh
sunah mutawa>ttir pada sunnah ah}a>d, (iii) nasikh sunnah
mutawa>ttir dengan sunah mutawa>ttir, dan (iv) na>sikh
sunnah ah}ad dengan mutawa>ttir. Ketiga na>sikh ini
diterima ulama, kecuali yang terakhir dilarang.[21]
G. Penutup
Keberadaan na>sakh memeng masih menjadi ikhtila>f dikalangan ulama, terutama ulama us}ul fiqh. Bagi
yang mengakui keberadaanya na>sikh menjadi suatu konsep teori dalam
pengambilan hukum, disaat ada dua dalil hukum yang memiliki kandungan arti
kotra diktif. Sebaliknya, na>sikh
dianggap tidak ada dalam ranah konsep perumusan hukum bagi kelompok yang tidak
mengakui eksistensinya. Tetapi hal itu menjadi bukti yang patut dijadikan
landasan, bahwa Al-Qur’an merupakan satu-satunya sumber hukum yang selalu
memerlukan penggalian redikal secara metodelogis demi tercapainya suatu tafsiran
yang terus menerus mendekati kebenaran.
Jika ditelusuri, tidak sedikit ayat-ayat yang
terkandung dalam al-Qur’an yang memiliki arti bertentangan antara ayat yang
satu dengan yang lain. Sehingga na>sikh
merupakan bentuk inisiatif ulama ahli tafsir untuk menumukan
kandungan-kandungan yang tersirat dalam sauatu ayat. Kendati tidak sedikit
ulama yang menentangnya. Adanya na>sikh
menurut para ulama juga dimaksudkan untuk mengetahui rahasia-rahasia yang
terkandung dalam ayat, sebab ada sebagian ayat yang kandungan artinya sulit
ditafsirkan, dan menurutnya hanya Allah lah yang mengetahui, jadi diperlukan
kedalam ilmu pengetahuan untuk bisa melakukan pe-na>sikhan pada suatu ayat. Dengan demikian tidak sembarang orang
bisa melakukan nasikh pada Al-Qur’an.
BIBLIOGRAFI
‘Abdurrahman,
Jalaludin, As}-S}uyuti, al-Itq>an fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo, Dar
at-Turats, t.t)
Ali,
Shaikh, bin Sa’id, Al-Minha>j Bi
Sharhil Ibha>j (t.k., t.p., t.t)
As
Shiddieqy, Hasby, Ilmu-ilmu Al-qur’an, Media Pokok Dalam Menafsirkan
Al-qur’an (Jakarta, Bulan Bintang, 1972)
Baidowi,
Ahmad, Teori Naskh dalam Studi al-Qur'an Gagasan Rekonstruktif
(Yogyakarta, Nun Pustaka, 2003)
Chirzin,
Muhammad, Al-Qur'an dan Ulumul Qur'an (Jakarta, Dana Bakti Prima Yasa. 1998)
Hamid,
Nasr, Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur'an, Kritik terhadap Ulumul Qur'an,
(Yogyakarta, LKIS, 2002)
Ibn
Kathir, Ismail, Tafsir Al-Qur’an Al-’Az}im
(Singapura, Sulaiman Mar’iy, t.t.h.)
Qattan (al), Manna', Maba>hith fi Ulum
al-Qur'an, (T.tp. Mansyurat
al-Atsr, 1973)
Qur'an
(al), Karim, Al-Baqarah ayat 191, Depag, 1993. hal.46.
Syadali,
Ahmad, Ulumul Qur’an (Bandung,
Pustaka Setia, 1997)
Zarkasyi (Al), Al-Burha>n
fi ‘Ulum Al-Qur’an (Mesir, Al-Halabiy, 1957)
[2] Ahmad Baidowi, dalam Pengantar, Teori
Na>skh dalam Studi al-Qur'an; Gagasan Rekonstruktif M.H. Al-Tabataba'I (Yogyakarta,
Nun Pustaka, 2003) hal-5
[3] Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas
al-Qur'an, Kritik terhadap Ulumul Qur'an, (Yogyakarta, LKIS, 2002) hal-141.
[4] Muhammad Chirzin, Al-Qur'an
dan Ulumul Qur'an (Jakarta,
Dana Bakti Prima Yasa. 1998) hal- 39.
[5] Ahmad Shadali, Ulumul Qur’an (Bandung, Pustaka Setia,
1997)hal. 157
[6] Wahbah Az-Zuhaili, Ushl
al-Fiqh al-Islami (Beirut,
Dar al-Fikr, 1986) Hlm-931.
[8] Al-Zarkasyi, Al-Burha>n fi ‘Ulum Al-Qur’an (Mesir,
Al-Halabiy, 1957) hal-28.
[10] Nasr Hamid Abu Said, Tekstualitas
al-Qur'an …., Hal-145
[11] Ibid, hal-150
[12] Ahmad Baidowi, Teori
Na>skh dalam Studi al-Qur'an….., Hlm. 55.
[13] Ibid. Hlm. 56
[14] Jala>ludin ‘Abdurrah}man As}-S}uyu>ti,
al-Itqa>n fi Ulumi al-Qur’an (Kairo, Dar at-Turats, t.t) hal-61
[16] Lihat Hasby As Siddieqi, Ilmu-ilmu
Al-qur’an, Media Pokok Dalam Menafsirkan Al-qur’an (Jakarta, Bulan Bintang,
1972) Hlm. 157
[19] Muhammad Chirzin, Al-Qur’an
dan Ulumul Qur’an….. Hlm. 44.
[21] Manna' al-Qattan, Mabahis fi
Ulum al-Qur'an, (T.tp.
Mansyurat al-Atsr, 1973) hal- 236-237
Tidak ada komentar:
Posting Komentar